SUMENEP, HALOMADURA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, menahan IM, oknum kepala desa (kades) Pragaan Daya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menerangkan, status tersangka ditetapkan usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Selain itu, keputusan tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” kata Endro Riski di Sumenep, Jumat (24/4/26).
Setelah menetapkan Kades IM sebagai tersangka, jelas Endro Riski, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Kades IM.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa.
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi temuan penyidik karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian Kejari karena diduga terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Penyidik juga menyampaikan adanya kemungkinan terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. “Kami tegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Endro Riski.
Hingga kini, menurut Endro Riski, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengetahui aliran dana serta mekanisme penggunaan anggaran desa yang diduga menyimpang tersebut.

Leave a Reply